Minggu, 12 Desember 2010

NOTARIAL LEMAPORA

DASAR LEMAPORA

DASAR LEMAPORA ini bersumber dari perbuatan baik, baik pengertian dan kemuliaan rakyat
dalam arti filosofi disebut MISKIN BUTA dan TELANJANG sesuai keluhuran jiwa bangsa indonesia.

MAKSUD DAN TUJUAN

MAKSUD; pengadaan LEMAPORA ini untuk mengadakan Lembaga Pusat Kerukunan Umat Beragama
Desa yang disebut Kantor Lembaga Kandang Rasul Desa, dan mengadakan Lembaga Pusat
Kerukunan Keturunan Adat Budaya Desa,yang disebut Kantor Lembaga Mahkamah Adat
Budaya Desa pada 77.707 Desa Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TUJUAN; Tujuan Lembaga ini adalah Bersesama Bersatu melaksanakan dan mewujudkan
pemberdayaan seluruh umat manusia di muka bumi,untuk mewujudkan 13 program pembangunan
diantaranya :

101.Pusat Pemeliharaan dan pengelolaan potensi sumber daya amal bakti manusia dan asuransi
bencana alam.
202.Pusat Pemeliharaan dan pengelolaan potensi sumber daya pemerintah.
303.Pusat Pemeliharaan dan pengelolaan potensi sumber daya pesisir dan laut.
404.Pusat Pemeliharaan dan pengelolaan potensi sumber daya mata air dan sungai-sungai
505.Pusat Pemeliharaan dan pengelolaan potensi sumber daya Darat(pegunungan)dan daratan
606.Pusat Pemeliharaan dan pengelolaan potensi sumber daya daya bawah bumi.
707.Pusat Pemeliharaan dan pengelolaan potensi sumber daya sumber daya udara.
808.Pusat Pemeliharaan dan pengelolaan potensi sumber daya sumber daya kebudayaan,suku ,bahasa,
bangsa dan Negara.

909.Pusat Pemeliharaan dan Pengelolaan potensi sumber daya keuangan dan pasar.

10.0.10.Pusat Pemeliharaan dan Pengelolaan potensi sumber daya jaminan sosial dan
Penghargaan rakyat.

11.0.11.Pusat Pemeliharaan dan Pengelolaan potensi sumber daya perbuatan baik Rumah
tangga,agama dan kepercayaan di bumi abad 21.

12.0.12 Pusat Pemeliharaan dan Pengelolaan potensi sumber daya limbah dan sampah bagi kesuburan
bumi dan langit.

13.0.13 Pusat Pemeliharaan dan Pengelolaan potensi sumber daya keadilan seluruh mahluk hidup
yang bernafas di alam semesta Raya.

1 komentar: